Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
JAKARTA - Polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Namun, polisi tak menahan Jonathan Frizzy.
“(Jonathan Frizzy) tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald FC Sipayung kepada Okezone, Selasa (6/5/2025).
Ronald menjelaskan, Jonathan Frizzy masih dalam kondisi sakit dan butuh perawatan dari pihak dokter.
“JF (Jonathan Frizzy) kondisinya masih sakit dan harus mendapatkan perawatan dokter,” jelas dia.
Di sisi lain, Ronald menjelaskan, Jonathan Frizzy memiliki peran krusial dalam kasus tersebut.
“Yang membuat grup WhatsApp ini ‘Berangkat’, ini adalah JF. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan TBR tadi,” ungkapnya.
Hal itu diketahui bermula dari penangkapan salah satu tersangka berinisial BTR dan ER. Ia menyebutkan, tersangka BTR itulah yang membawa masuk barang tersebut dari luar negeri.
“Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidare ini bisa masuk (ke Jakarta),” ujar dia.
Ronald menerangkan, Jonathan Frizzy pulalah yang memberikan informasi terkait penginapan dan hotel.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya