Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi

4 hours ago 1

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |11:43 WIB

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi (Foto: Ist)

TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, tidak ditahan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam rokok elektrik (vape) pada Sabtu, 3 April lalu. 

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan, JF tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025) kemarin hingga pukul 20.00 WIB. 

Azas kemanusiaan menjadi dasar Ijonk tidak ditahan atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Kesehatan tersebut. Pasalnya, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu tengah dalam kondisi sakit dan baru menjalani operasi. 

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ini Penjelasan Polisi

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," terang Michael dalam keterangannya resminya baru-baru ini. 

Penetapan tersangka Ijonk merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang lebih dulu diamankan pada Maret - April 2025. 

"Tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37). JF (43) saat ini sedang diperiksa intensif oleh penyidik untuk menentukan ditahan atau sebaliknya," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam kesempatan yang sama.

Dalam konferensi persnya, pihak kepolisian juga sudah menjelaskan peran dari keempat tersangka. 

BTR ditangkap di Makassar dan berperan melakukan pengambilan dan membawa cartridge pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia (kurir). 

Sedangkan tersangka ER ditangkap di Makassar dan orang yang menyuruh tersangka BTR untuk mengambil dan membawa cartridge pod dan juga tergabung dalam grup WhatsApp "Berangkat". 

Adapun tersangka EDS ditangkap di Jakarta karena berperan menyediakan cartridge pod berisi Liquid yang mengandung etomidate dan juga tergabung dalam grup percakapan dengan ER dan tersangka Ijonk. 

Selanjutnya, tersangka Jonathan Frizzy memiliki peran sebagai orang yang menghubungi tersangka EDS untuk membeli cartridge pod berisi Liquid yang mengandung etomidate. 

Ijonk juga menyediakan kurir, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod berisi Liquid yang mengandung etomidate.

(aln)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |