Ya, pemilik motor atau debitur tetap harus membayar angsuran hingga lunas, kendaraan yang hilang tidak menggugurkan kewajibannya untuk melunasi utang.
Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Jika motor kredit hilang, apakah pemilik tetap bayar angsuran? Ya, pemilik motor atau debitur tetap harus membayar angsuran hingga lunas, kendaraan yang hilang tidak menggugurkan kewajibannya untuk melunasi utang.
Menurut Kitab UU Hukum Perdata pasal 1381, disebutkan bahwa jika barang yang terutang musnah atau hilang, perikatan kredit antara debitur dan kreditur dapat terhapus jika persyaratannya terpenuhi.
Berikut daftar faktor yang dapat menyebabkan perikatan kredit terhapus sesuai UU Hukum Perdata pasal 1381:
- Karena pembayaran
- Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan/penitipan
- Karena pembaruan utang
- Karena kompensasi
- Karena pencampuran utang
- Karena pembebasan utang
- Karena musnahnya objek terutang
- Karena kebatalan atau pembatalan
- Karena syarat pembatalan berlaku
- Karena lewat waktu
Adapun syarat agar perikatan kredit terhapus adalah: barang musnah atau hilang bukan karena kelalaian debitur (pemilik kendaraan), dan debitur belum lalai menyerahkan menyerahkan barang kepada kreditur.
Jika Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran? Utang Bisa Dihapus, tapi Ini Syaratnya
Melansir Hukum Online (28/6/2025), jika debitur lalai dalam menyerahkan barang yang menjadi objek perjanjian, asalkan debitur dapat membuktikan bahwa walaupun barang telah diserahkan ke kreditur, barang akan tetap musnah dengan cara yang sama.