
Jamwas Kejagung, Rudi Margono (foto: Okezone)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono, membantah anggapan bahwa pelimpahan perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.
"Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri," kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, Polri maupun Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan," ujarnya.
Saat menangani perkara Asabri, Rudi mengaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus. Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
13 hours ago
7

















































