REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — DPRD Jawa Barat (Jabar) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai langkah antisipatif menjaga keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Iwan Koswara menegaskan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kunci agar pemerintah daerah tetap mampu membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK, tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja.
Menurut dia, skema pengelolaan keuangan daerah dalam UU HKPD akan membawa konsekuensi pada penyesuaian struktur anggaran, terutama dalam hal belanja pegawai yang selama ini cukup mendominasi. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi tersebut berpotensi menekan kemampuan daerah dalam mempertahankan tenaga PPPK.
“Optimalisasi PAD harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena keterbatasan fiskal, tenaga PPPK yang sudah direkrut justru menjadi korban kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Iwan kepada Republika.co.id, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini komposisi belanja pegawai di Jawa Barat sudah berada di kisaran 29 persen, atau hampir mendekati ambang batas 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan fiskal nasional. Kondisi ini, kata dia, menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam menjaga keseimbangan anggaran.
“Kalau tidak diantisipasi dari sekarang, ruang fiskal kita akan semakin sempit. Ini bisa berdampak langsung pada keberlanjutan PPPK ke depan,” kata politisi PSI tersebut.
Iwan menilai, pemerintah daerah perlu menggali potensi-potensi pendapatan baru serta memaksimalkan sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain itu, digitalisasi sistem pajak dan retribusi juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi penerimaan daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang, pemerintah daerah dapat menyeimbangkan antara kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan daerah tanpa mengorbankan salah satunya.
Dia menekankan bahwa keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, keberlanjutan status mereka harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“PPPK ini bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Maka keberlanjutannya harus dijaga, bukan justru terancam karena persoalan fiskal,” kata dia.
DPRD Jawa Barat, kata Iwan, akan terus mendorong pemerintah provinsi agar melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkuat struktur PAD, sehingga implementasi UU HKPD pada 2027 dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
.png)
13 hours ago
2















































