Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

4 hours ago 3

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: Okezone)

MALANG - Selebgram Isa Zega dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kabupaten Malang. Isa Zega yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjalani persidangan tuntutan di Ruang Garuda, PN Kepanjen Malang, pada Rabu (30/4/2025).

Tuntunan jaksa dibacakan oleh Darmawati Lahang dan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, secara bergantian. Pada pembacaan tuntutannya Isa Zega dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif ke satu penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27 B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Darmawati Lahang, pada persidangan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Berdasarkan landasan pasal itu Isa Zega dipidana selama lima tahun penjara, dengan denda Rp 10 Juta, subsider 2 tahun penjara. Masa penahanan itu dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini terdakwa dalam tahanan, serta tetap diperintahkan untuk ditahan.

"Bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega, binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan pera terdakwa," ucapnya.

"Oleh karena itu Terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega harus dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, atau kesalahannya dan terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tambahnya.

Di sisi lain, Isa Zega terdakwa pencemaran nama baik menuturkan, rasa kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa ke dirinya. Ia menyayangkan adanya penggantian sangkaan pasal dari awal ketika ia diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

"Di luar ekspektasi malah undang-undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi undang-undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan, dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ungkap Isa Zega.

Namun Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis dari hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian - kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega ke Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.

"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah yang mulia hakim. Dasarnya yang mulia hakim yang memutuskan," tandasnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |