Intip Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

8 hours ago 5

Intip Cara Mudah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Intip cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Intip cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring. Saat hendak mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, banyak orang yang beranggapan bahwa paklaring dari perusahaan adalah syarat wajib. 

Namun, ternyata ada cara untuk mencairkan dana tersebut meskipun tanpa memiliki paklaring, asalkan perusahaan tempat Anda bekerja sudah tutup atau tidak beroperasi lagi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menegaskan bahwa paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mencairkan saldo JHT tanpa paklaring, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi:

Anda telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
Perusahaan telah tutup dan tidak beroperasi lagi.
Anda belum pernah mengajukan pencairan dana sebelumnya.
Jika ada, sertakan fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

- KTP Elektronik asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Rekening Tabungan atas nama pribadi.
- NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp50 juta).

Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui platform online, tergantung pada prosedur yang berlaku.

Proses Klaim melalui Kantor Cabang

Jika memilih untuk mengajukan klaim langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli.
2. Isi formulir pengajuan "Klaim JHT" yang telah disediakan.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
5. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Klaim melalui Aplikasi JMO

Bagi yang lebih memilih cara praktis, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi JMO yang memungkinkan pencairan dana JHT secara online, terutama bagi yang saldo JHT-nya di bawah Rp10 juta. Berikut adalah langkah-langkah klaim melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Login atau buat akun baru, lalu pilih menu "Jaminan Hari Tua".
3. Klik "Klaim JHT" dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
4. Pilih alasan klaim, lakukan verifikasi data, dan unggah swafoto.
5. Masukkan informasi rekening bank, kemudian konfirmasi pengajuan.
6. Pantau status klaim melalui fitur "Tracking Klaim".

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |