Ini Bukti RI Dibanjiri Produk Tekstil Ilegal asal China Senilai Rp8,3 Miliar (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategi TNI (BAIS) berhasil menggagalkan usaha peredaran ballpres tekstil ilegal di Perairan Patimban Subang dan Surabaya. Produk tekstil ilegal ini ditaksir memiliki nilai Rp8,3 miliar.
Peredaran ballpres tekstil ilegal ini berasal dari China yang kemudian melalui Kalimantan. Ballpres ilegal tersebut berisikan pakaian bekas, pakaian baru, dan juga kain gulungan dengan total mencapai 1.663 koli. Dalam aksinya, Kemendag bersama Bakamla RI dan juga Bais TNI melakukan penindakan di dua tempat yang berbeda yaitu di Surabaya pada tanggal 13 Januari 2025 dan di Pelabuhan Patimban Subang pada tanggal 30 Januari 2025.
1. Kronologi Penangkapan Ballpress Ilegal
Pada tanggal 13 Januari 2025 tim gabungan dari Bakamla RI, Bais TNI dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya (BPTN) telah berhasil menggagalkan usaha peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya. Adapun hasil temuannya terdiri dari 463 ballpres pakaian ilegal dan 896 roll produk textile kulit sintetis yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan furnitur, adapun rincian barang ilegal tersebut ditemukan di salah satu gudang di Kalimas dan gudang di Margomulyo, Surabaya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan bahwa jalur peredaran barang ilegal tersebut berasal dari China dan kemudian melewati Kalimantan.
“Yaitu produk tekstil yang diduga ilegal, dimana diduga berasal dari China melalui Kalimantan,” ujar Budi saat Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor, Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Selanjutnya disusul penindakan terhadap kapal di Pelabuhan Patimban Surabaya pada 30 Januari 2025. Adapun rinciannya adalah penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 yang bermuatan 18 truk dan 3 di antaranya ditemukan mengangkut ballpres ilegal dengan total mencapai 1.200 koli. Pada truk pertama ditemukan 178 koli tekstil, kemudian truk kedua terdapat 207 koli tekstil dan di truk ketiga mencapai 815 koli tekstil dan disinyalir ketiga truk tersebut hendak menuju Gudang Tangerang, Muara Jakarta.
2. Melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Barang impor tersebut disita lantaran diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Kemendag, Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, barang impor tersebut juga melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sudah diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Adapun sanksi yang akan dikenakan atas importir barang ilegal tersebut adalah pelaku usaha akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis penghentian sementara kegiatan usaha dan atau pencabutan perizinan berusaha.
Lalu untuk barang yang disita, Budi mengatakan bahwa dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terhadap barang dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini merupakan implementasi Kemendag untuk terus berkomitmen melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri.
“Untuk itu, Kemendag berkomitmen terus dengan KL (Kementerian Negara/Lembaga) lain, dengan instansi lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” pungkas Budi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)