Ini Alasan Ahok Mau Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina, Mantan Komut Berharta Rp63,3 Miliar (Foto: Okezone)
JAKARTA - Alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mau buka-bukaan kasus korupsi BBM di Pertamina. Ahok merupakan mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024.
Korupsi tata kelola minyak di Pertamina ini terjadi dalam periode Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina selama 5 tahun.
1. Ahok Siap Buka-bukaan Korupsi di Pertamina
Ahok menegaskan siap untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang minyak di Pertamina. Ketua Bidang Perekonomian PDI Perjuangan ini mengaku senang bila diminta untuk memberi keterangan terhadap kasus tersebut.
"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," kata Ahok saat dihubungi.
Ahok juga mengaku mempunyai rekaman dan notulensi setiap rapat selama menjabat Komut Pertamina. Lebih jauh, dia mengatakan apa yang terjadi di Pertamina hari ini, merupakan praktik yang sudah lama. Bahkan Ahok siap memenjarakan pihak-pihak yang melakukan korupsi di Pertamina.
“Menurut saya ini permainan sudah lama, yang masing-masing penguasa tidak mau stop,” ujar Ahok.
“Tapi tunggu. Semua catatan yang saya pegang, suat hari ganti rezim, kupenjarakan kalian semua. Catat baik-baik kalimat saya,” tambah Ahok.
2. Kejagung Bakal Periksa Ahok
Kejagung membuka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.
"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun," kata Qohar, Rabu (26/2/2025) malam.
3. Tersangka Baru di Korupsi Pertamina
Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus ini. Salah satunya adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua nama ini menambah daftar tersangka kasus korupsi ini. Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.