JAKARTA - Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang menjadi puncak ibadah bagi seorang Muslim. Ibadah ini bukan hanya sekadar ritual perjalanan ke Baitullah, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin.
1. Wajib bagi yang Mampu
Dalam Alquran, Allah SWT dengan jelas menyebutkan bahwa kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang mampu, baik dari segi fisik, finansial, maupun kondisi keamanan. Allah SWT berfirman:
????????? ??? ???????? ?????????? ????????? ???????? ???????? ????? ??????? ????????? ???? ????? ????? ???????
(Wa-adzin fin-naasi bil-hajji ya’tuuka rijaalan wa ‘alaa kulli daamirin ya’tiina min kulli fajjin ‘amiq).
Artinya : “Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS. Al-Hajj: 27).
Namun, bagaimana hukum haji bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan tersebut? Apakah kewajiban itu tetap melekat atau gugur?
Untuk menjawabnya, penting memahami konsep istithaah atau kemampuan dalam menjalankan ibadah haji.
2. Makna Istithaah
Istithaah mencakup kemampuan fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Jika seseorang tidak mampu memenuhi salah satu dari ketiga aspek ini, ia dianggap belum memenuhi syarat istitha’ah. Dalam hal ini, kewajiban haji menjadi tidak berlaku baginya. Allah SWT berfirman:
????????? ????? ???????? ????? ????????? ???? ?????????? ???????? ???????? ? ?????? ?????? ??????? ??????? ??????? ???? ?????????????
(Wa lillaahi ‘alan-naasi hijjul-baiti manis tataa’a ilaihi sabiilaa, wa man kafara fa innallaaha ghaniyyun ‘anil ‘aalamiin)
Artinya : "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa ingkar, maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS. Ali Imran: 97).
3. Jika Tidak Istithaah
Bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik tetapi mampu secara finansial, Islam memberikan alternatif berupa badal haji. Ini adalah mekanisme di mana seseorang dapat menghajikan orang lain atas namanya.
Namun, jika seseorang tidak mampu secara finansial, kewajiban haji secara otomatis gugur. Allah SWT memberikan kelonggaran ini sebagai bentuk kasih sayang kepada umat-Nya.
??? ????????? ??????? ??????? ?????? ?????????
(Laa yukallifullaahu nafsan illaa wus’ahaa)
Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286).
Haji adalah ibadah yang istimewa, tetapi hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu. Bagi yang belum memenuhi syarat istithaah, kewajiban itu tidak berlaku, dan tidak perlu merasa bersalah.
Hal ini menunjukkan keindahan Islam sebagai agama yang memberikan kemudahan dan perhatian terhadap kondisi umatnya. Bagi mereka yang belum mampu, teruslah berikhtiar dan berdoa agar suatu saat Allah memberikan kesempatan untuk melaksanakan haji. Wallahualam
Sumber : nu.or.id
Follow Berita Okezone di Google News
(erh.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari