Hotman Mundur, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk pengacara Febri Diansyah sebagai kuasa hukum barunya. Penunjukan ini dilakukan pada Jumat malam, bertepatan dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah kepada awak media di lokasi.

Febri Diansyah, yang juga merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea. Hotman sebelumnya mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan Perdana Tersangka

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum dan mendasar.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelasnya.

Meski demikian, Febri menegaskan bahwa Febrie Adriansyah berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kliennya berusaha menjelaskan semua hal yang diketahuinya secara apa adanya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tegas Febri.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Pada Jumat malam, Tim 9 Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.

Penanganan perkara ini dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dimaksud meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu meliputi sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |