REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Hakim Anggota IV, Mulyono Dwi Putranto, menyatakan dissenting opinion dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024. Hakim Mulyono menilai keputusan para terdakwa dalam kasus ini sebagai keputusan bisnis strategis untuk menjaga keamanan pasokan BBM nasional, yang masih bermanfaat hingga saat ini.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5) malam, Mulyono menyatakan bahwa ada perbedaan pendapat mengenai pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara. Menurutnya, kerugian tersebut meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata, dan tidak pasti, yang mengakibatkan pembebasan bagi para terdakwa.
Perbedaan pendapat ini muncul dalam putusan terhadap delapan terdakwa, yaitu Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Hanung Budya Yuktyanta. Mulyono menilai auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menyandingkan peran para terdakwa secara utuh, apakah terjadi penyimpangan teknis yang merupakan kesalahan bisnis atau tindak pidana.
Hakim Mulyono menekankan bahwa kerugian BUMN tidak selalu berarti perbuatan melawan hukum pidana, sehingga perlu dilihat apakah ada mens rea atau niat jahat. Ia juga menekankan pentingnya audit independen dalam bisnis minyak yang kompleks dan berskala internasional agar tidak dipengaruhi oleh penyidik.
Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN untuk mencegah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, dengan menerapkan Business Judgment Rule (BJR). "Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik," tutur Mulyono.
Dalam kasus ini, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara; 4 tahun untuk Dwi dan Indra, 5 tahun untuk Hasto, Toto, dan Martin, serta 6 tahun untuk Arief, Alfian, dan Hanung. Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 150 hari jika tidak dibayarkan.
Para terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahap tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara senilai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Pelanggaran ini terkait dengan pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
2 hours ago
1















































