Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!

15 hours ago 3

 Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!

Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik! (Foto : Okezone.com)

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea, mengecam keras tuduhan yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan yang ditujukan kepada BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. 

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga termasuk pencemaran nama baik.

“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menegaskan bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi dasar tuduhan telah terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger dalam pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun dilakukan langsung ke rekening Unibank.

“Tidak ada uang yang masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua transaksi dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata Hotman.

Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada saat itu merupakan bank sehat, bahkan masuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP tidak bisa dicairkan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |