Eks Polisi Pembunuh dan Pembakar Kekasih di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvian Maulana Sinaga (AMS), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan, eks anggota Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Alvian Maulana Sinaga Anak Dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Ria Agustin saat membacakan putusan.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Indramayu. Putri Apriyani ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.

Saat ditemukan, tubuh korban mengalami luka bakar hampir di seluruh bagian tubuh. Polisi kemudian mengungkap bahwa korban dibunuh lebih dulu sebelum jasadnya dibakar.

Putusan majelis hakim langsung disambut haru keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Ayah kandung Putri, Karja, mengaku lega setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata Karja usai persidangan.

Meski demikian, ia menyadari hukuman tersebut tidak akan pernah mampu mengembalikan nyawa putrinya. Namun, vonis itu setidaknya memberi rasa keadilan bagi keluarga yang selama ini terus mengawal proses hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai putusan hakim menjadi bentuk kemenangan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga akhir hayatnya,” ujar Toni.

Menurut dia, perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang mantan anggota kepolisian. Karena itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Toni juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang dinilai serius menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim yang dipimpin AKP Muhamad Arwin, serta empat JPU yang telah mengawal proses hukum sesuai harapan keluarga korban,” katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |