Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, draft aturan baru terkait ketentuan free float telah rampung.
![]()
Draf Standar Baru Ketentuan Free Float Rampung, Kapan BEI Mulai Implementasi? (Foto MNC Media)
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, draf aturan baru terkait ketentuan free float telah rampung.
Aturan baru kewajiban jumlah saham beredar ini akan mengubah sejumlah ketentuan, termasuk perubahan metode perhitungan free float berbasis kapitalisasi pasar (market capitalization).
“Kita ganti menjadi market capitalization. Apa artinya? Jadi jumlah saham dikalikan dengan offering price-nya,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, dikutip Kamis (20/11/2025).
Nyoman menjelaskan, perubahan formula dari sebelumnya berbasis equity menuju market capitalization telah melalui proses backtesting selama tiga tahun.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di
.png)
5 days ago
11

















































