Jakarta -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) mendorong agar pembahasan tentang aturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) diteruskan kembali. Diketahui, aturan perlindungan ojol sebelumnya sempat digodog Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang ditargetkan bakal diundangkan akhir tahun 2024.
Namun begitu, aturan tersebut belum juga berlaku dan rampung hingga saat ini. Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pertemuan bersama Koalisi Ojol Nasional (KON) yang digelar hari ini akan direkomendasikan ke masing-masing komisi terkait untuk melanjutkan pembahasan peraturan perlindungan ojol yang telah disusun sebelumnya.
Pada rumusan peraturan perlindungan ojol yang baru, kata Netty, akan disesuaikan dengan perspektif Kementerian Komujikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya melanjutkan yang kemarin dan kemudian mensinkronisasi dari perspektif Komdigi, perspektif Kemenhub, juga perspektif Kemnaker," kata Netty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Netty mengatakan, BAM DPR akan melanjutkan focus group discussion (FDG) bersama asosiasi ojol lainnya untuk menampung aspirasi ihwal peraturan perlindungan ojol. FGD tersebut akan dilakukan pada tanggal 12 Mei mendatang.
Netty menjelaskan, regulasi perlindungan ojol mesti merangkum semua kepentingan, baik pengemudi maupun pihak aplikator. Sementara pada penyusunan regulasi sebelumnya, ia menilai masih bersifat sektoral.
"Jadi kenapa kemudian kita perlu berhati-hati, jangan sampai seperti undang-undang lah ya, selesainya cepat tapi cepat juga di-GR gitu. Nah kita nggak ingin nanti regulasi yang berdampak jangka panjang, ya itu juga tambal sulam gitu, ada loophole-nya, ada banyak bolong-bolongnya. Kita ingin dari FGD ini masih berlanjut dengan Kementerian, karena Kementerian juga sudah melakukan kajian," tutupnya.
Untuk diketahui, Kemenaker periode 2019-2024 sempat menyusun aturan perlindungan ojol yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Terdapat beberapa poin penting yang diakomodir dalam regulasi tersebut.
Pertama, definisi tenaga kerja luar hubungan kerja berbasis aplikasi. Kedua, hak dan kewajiban perjanjian di luar hubungan kerja. Keempat, pengaturan waktu kerja dan istirahat. Kelima, jaminan sosial.
Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketujuh, kesejahteraan. Kedelapan, penyelesaian perselisihan antar aplikator dan mitra.
"Penandatanganan dan pengundangan permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024," kata Ida dikutip dari CNNIndonesia, Senin (20/5/2024).
Simak juga Video 'Pemerintah Berencana Jadikan Ojol Masuk Kategori UMKM':
(kil/kil)