DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Perkoperasian Pusat dan Daerah

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan perlunya penyelarasan regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini disampaikan dalam konsultasi publik di Manado, Kamis, menyoroti ketidaksesuaian regulasi yang ada saat ini.

Stefanus menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif atau konsekuensi hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ia menambahkan bahwa hal ini penting untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Persoalan dan Rekomendasi

BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat dengan uji publik. Terdapat tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, yaitu potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Stefanus menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat. Melalui uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, termasuk mendorong percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, memperkuat dasar hukum program KDMP, memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes, serta mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas.

Selain itu, BULD juga merekomendasikan penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi, serta memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara, Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara, G.S. Vicky Lumentut, dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Joy Elly Tulung. Sementara penanggap berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |