REPUBLIKA.CO.ID, AMBON, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku memperkuat transparansi dan kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026. Forum ini menjadi ruang evaluasi kinerja pelayanan sekaligus penyempurnaan layanan perbendaharaan agar semakin cepat, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Anang Rohmawan di Ambon, Kamis, menegaskan bahwa pelayanan perbendaharaan harus terus bertransformasi dengan mengedepankan kolaborasi, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan integritas aparatur guna mendukung pembangunan daerah.
"Kolaborasi APBN dan APBD menjadi kunci pembangunan Maluku. Layanan perbendaharaan harus cepat, sesuai prosedur, didukung sumber daya manusia yang berkualitas, dan berbasis teknologi digital," katanya.
Menurut Anang, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian layanan administrasi, tetapi juga dari keterbukaan pemerintah menerima kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan.
Komitmen Layanan Tanpa Pungutan dan Anti Gratifikasi
Kanwil DJPb Maluku menerapkan kebijakan layanan tanpa pungutan biaya, memperkuat komitmen zero tolerance terhadap gratifikasi dan korupsi. Seluruh pejabat perbendaharaan juga didorong untuk memiliki sertifikasi kompetensi pada 2026 guna meningkatkan profesionalisme pelayanan.
Transformasi pelayanan turut didukung optimalisasi sistem digital seperti SAKTI dan SPAN sehingga proses layanan menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dipantau secara akuntabel.
Masukan Peserta Forum
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dari peserta menjadi perhatian DJPb Maluku, mulai dari percepatan penyerapan anggaran daerah, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, hingga peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi isu percepatan penyerapan anggaran pemerintah daerah, DJPb Maluku menekankan bahwa percepatan realisasi anggaran harus tetap mengedepankan kualitas belanja, ketepatan sasaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, mempercepat proses pengadaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala agar dana transfer dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Opini WTP dan Akuntabilitas Keuangan
Terkait dengan akuntabilitas laporan keuangan, DJPb Maluku menjelaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Opini ini tidak secara otomatis menunjukkan suatu instansi terbebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan pemeriksaan investigatif tetap diperlukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Kanal Pengaduan Masyarakat
Transparansi pelayanan juga diwujudkan melalui penyediaan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui surat elektronik, telepon, WhatsApp, surat tertulis, maupun kunjungan langsung ke kantor pelayanan.
"Layanan publik yang baik harus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, kritik, maupun laporan sehingga menjadi dasar perbaikan berkelanjutan," ujar Anang.
Ia menegaskan seluruh masukan yang dihimpun melalui Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perbendaharaan yang cepat, transparan, responsif, dan berintegritas di Provinsi Maluku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
3
















































