DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025

1 month ago 28

DJP memastikan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

 Anggie Ariesta/Inews Media Group)

DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Hal itu tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, menghapus tumpang tindih aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas maupun konsumen.

“Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Dalam PMK-51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25 persen untuk impor emas batangan.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |