DJP Rilis Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh dengan Coretax

4 hours ago 2

Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema.

 MNC Media.

DJP Rilis Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh dengan Coretax. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pembaruan informasi terkait implementasi sistem Coretax seperti Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh), Faktur Pajak, dan Penerbitan Surat Teguran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan surat teguran pada Coretax DJP bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien," ucap Dwi dalam keterangan tertulis DJP, Selasa (4/2/2025).

Pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dilakukan melalui tiga skema, yaitu: 

1. Input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP 

2. Mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), 

3. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Tata cara pembuatan bukti potong selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

DJP juga menyampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. 

Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem.

"Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan," kata dia.

Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP. 

Tata cara aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat dilihat di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |