Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan selama sistem aplikasi administrasi perpajakan Coretax menunjukkan performa yang stabil untuk digunakan. Peningkatan performa ini terjadi seiring dengan pembaruan sistem tersebut yang dilakukan berkala sampai 20 April 2025 kemarin.
"Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).
Secara rinci dijelaskan untuk proses login ke aplikasi menunjukkan performa yang sangat stabil. Di mana latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik, dengan performa terbaik tercatat 0,084 detik pada 18 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik, dan turun kembali menjadi 0,446 detik pada 26 Maret 2025.
"Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik pada bulan April 2025," jelasnya.
Lebih lanjut untuk fungsi pengelolaan SPT Masa mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan, seperti pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Namun dengan penyempurnaan yang terus dilakukan membuat latensi menurun menjadi 0,00118 detik pada 19 April 2025.
Sedangkan untuk layanan faktur pajak yang sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, per 18 April 2025 kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
"Pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik," terang Dwi.
Di luar itu, sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Faktur pajak tersebut terdiri dari 60.344.958 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.276.098 faktur pajak untuk masa pajak Februari, 62.570.270 faktur pajak untuk masa pajak Maret, dan 11.667.732 faktur pajak untuk masa pajak April.
Selanjutnya Coretax DJP juga sudah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
"Jumlah tersebut terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April," paparnya.
Kemudian untuk SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025 aplikasi Coretax DJP sudah mengadministrasikan sejumlah 933.484 dokumen.
Jumlah tersebut terdiri dari 433.563 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari, 385.700 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari, dan 114.221 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret.
"Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPN dan PPnBM masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 10 Mei 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif," kata Dwi.
Terakhir, sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.
"SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025," terangnya.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Maret 2025 yang dilaporkan sampai dengan tanggal 30 April 2025 mendapat penghapusan sanksi administratif.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," pungkas Dwi.
Simak juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik
(fdl/fdl)