Diduga Cemari Lingkungan, Tempat Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang Disegel

8 hours ago 3

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang tanda garis larangan melintas di samping tumpukan limbah aluminium foil di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/7/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat peleburan aluminium ilegal milik CV TL karena diduga menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat setempat. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Tumpukan limbah aluminium foil terlihat di area peleburan yang disegel. Lokasi tersebut diduga menjadi sumber pencemaran udara, tanah, dan air yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Garis penyegelan dipasang untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi. KLH menyatakan dugaan pencemaran akan didalami melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas peleburan aluminium yang diduga mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), KLH menyegel lokasi peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang diduga menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi kualitas lingkungan hidup sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |