Didenda Rp202,5 Miliar, Ini Kata Google

3 hours ago 1

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |14:21 WIB

Didenda Rp202,5 Miliar, Ini Kata Google 

Didenda Rp202,5 Miliar, Ini Kata Google (Foto: Okezone)

JAKARTA - Google buka suara usai didenda Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Google didenda lantaran terbukti memonopoli bisnis.
Dalam pernyataan resmi, Google menyebut tidak sepakat dengan keputusan tersebut. Google mengaku akan melakukan banding karena praktik yang diterapkan justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. 

1. Klarifikasi Google

Raksasa teknologi asal AS itu juga mengklaim telah mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang sehat. 
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam pernyataan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia pada Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna di Google Play," lanjutnya.

2. Program Google

Selain itu, Google juga menyebut bahwa platform mereka telah memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif dengan sejumlah program.
Di antaranya adalah program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang digadang-gadang merefleksikan investasi mendalam.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," pungkasnya.

3. Putusan KPPU

Untuk diketahui, KPPU menyatakan terbukti melanggar Pasal 17 dan 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana.
Pasal 17 UU 5/1999 sendiri mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.
KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran dan kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akiba service fee yang tinggi hingga 30%.
Kemudian keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.
KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |