Danantara Diresmikan, Tugas hingga Mantan Presiden Jadi Dewan Pengawas (Foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara hari ini di Jakarta.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada Siang Hari ini Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan badan pengelola investasi daya anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," kata Prabowo di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto juga melakukan penandatanganan aturan mengenai organisasi dan tata kelola Danantara.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo dalam keterangannya.
Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," kata Prabowo.
Disebutkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke-7 Joko Widodo diketahui bakal duduk di Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara
Prabowo sebelumnya telah meminta para presiden sebelumnya sebagai pengawas BPI Danantara. Prabowo bahkan meminta para pemimpin agama juga ikut mengawasi Danantara yang mengelola duit negara.
1. Tugas dan Peran Danantara
Danantara akan bertanggung jawab dalam mengelola aset negara senilai senilai USD900 miliar atau Rp14.715 triliun. Badan ini akan mengendalikan pengelolaan dari tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, termasuk Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Pertamina, PLN, Telkom, MIND ID, dan Bank Negara Indonesia. Dengan skala aset yang sangat besar, Danantara diharapkan dapat menarik investasi asing dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Danantara telah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru, sehingga berada di luar cakupan pengawasan langsung KPK dan BPK. Namun, jika terjadi tindak pidana di dalamnya, proses hukum tetap dapat dilakukan. Dalam menjalankan fungsinya, Danantara akan diawasi oleh Dewan Pengawas Danantara, sementara DPR tetap memiliki peran dalam mengawasi jalannya lembaga ini.
Ketidakterlibatan KPK dan BPK dalam pengawasan Danantara menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya potensi korupsi di dalamnya. Hal ini semakin diperparah dengan besarnya aset yang dikelola, mencapai sekitar Rp14.000 triliun. Jumlah ini empat kali lipat lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang hanya sekitar Rp3.621 triliun. Jika dana APBN yang berada di bawah pengawasan KPK dan BPK saja masih rentan dikorupsi, maka potensi penyimpangan di Danantara yang tidak berada dalam pengawasan kedua lembaga tersebut menjadi ancaman serius.