Anjing Pungsan (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kerugian bagi umat Islam yang memelihara anjing dengan sengaja. Maksudnya, tanpa ada keperluan penting yang sesuai syariat.
Hal ini dinyatakan dalam hadits:
Tidak ada kode iklan yang tersedia.مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR Muslim).
Buya H Muhammad Alfis Chaniago dalam Indeks Hadits dan Syarah I menjelaskan, memelihara anjing itu tidak boleh kecuali untuk menjaga ternak, menjaga lahan, atau berburu. Barang siapa memelihara anjing selain untuk tujuan tersebut, maka setiap pahala orang yang bersangkutan dikurangi satu qirath.
Hal ini dikarenakan anjing merupakan salah satu hewan haram dan najis, apabila anggota badan kita terkena air liur atau kotorannya saja kita harus bersihkan dengan tanah dan air sampai tujuh kali. Karena dalam ilmu fikih terkena kotoran anjing termasuk najis mughalajah (najis yang berat). Jadi kesimpulan dari hadits ini, janganlah memelihara anjing kecuali untuk sesuatu yang sangat kita perlukan.
Namun, meski umat Islam dilarang memelihara anjing, bukan berarti harus membenci anjing. Islam mengajarkan untuk bersikap lembut dan baik terhadap binatang. Hal ini membuktikan Islam sebagai agama yang penuh cinta kasih dan agama cinta damai, dikutip dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW yang ditulis Fuad Abdurahman.
.png)
                        8 hours ago
                                6
                    








































