Cerita Tri Cahyaningsih, Buruh Peraih Skor Tertinggi SKD Gagal Lulus CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Sentimeter

19 hours ago 4

Lutfiana Cinta , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |18:32 WIB

Cerita Tri Cahyaningsih, Buruh Peraih Skor Tertinggi SKD Gagal Lulus CPNS karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Sentimeter

Tri Cahyaningsih gagal lulus CPNS karena tinggi badannya kurang setengah sentimeter. (Foto: Ist)

Nama Tri Cahyaningsih tengah ramai diperbicangkan warganet. Warga Boyolali yang berprofesi sebagai buruh itu gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter dari syarat yang ditetapkan.

Mirisnya lagi, Tri berhasil meraih skor 476 atau yang tertinggi di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, mimpinya menjadi abdi negara harus tertunda setelah hasil tes kesehatan yang menunjukkan tinggi badannya kurang 0,5 sentimeter dari syarat minimal, yaitu 158 sentimeter.

Tri Cahyaningsih mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi abdi negara sudah lama terpendam. Ia berharap lolos CPNS agar dapat memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya, terutama demi masa depan kedua anaknya yang masih kecil.

Meski gagal, Tri menerima hasil tersebut dengan lapang dada. Buruh pabrik asal Boyolali ini tetap optimistis dan berniat untuk kembali mencoba mengikuti seleksi CPNS jika dibuka kembali tahun ini.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta menjelaskan bahwa syarat tinggi dan berat badan merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan para pegawai memiliki kesiapan fisik yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

“Pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan, contohnya para penjaga tahanan, membutuhkan kondisi fisik tertentu agar dapat melaksanakan tugasnya. Sehingga tinggi dan berat badan menjadi salah satu faktor yang dilihat dari pelamar CPNS,” ungkap Nico selaku Sekjen Kemenkumham, dikutip dari Antara, Jumat (21/2/2025).

Nico juga menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi, termasuk penyesuaian syarat tinggi badan. Tahun ini, Kemenkumham telah menurunkan syarat tinggi badan untuk formasi SLTA/sederajat sebanyak 2 cm dibandingkan tahun sebelumnya. Tinggi badan minimal untuk laki-laki kini menjadi 163 cm dari 165 cm dan perempuan 158 cm dari 160 cm.

(Qur'anul Hidayat)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |