Catat! Selain dari Presiden, Koruptor dan Pelaku Tindak Pidana Bisa Diampuni Bisa Lewat Denda Damai

3 months ago 50

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |12:47 WIB

Catat! Selain dari Presiden, Koruptor dan Pelaku Tindak Pidana Bisa Diampuni Bisa Lewat Denda Damai

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas/ist

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Hal ini lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkannya.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, dikutip, Selasa (24/12/2024).

Dikatakannya, yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Namun kata dia, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” ucapnya.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |