Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Pencairan JHT dan Pendaftaran BPU

2 months ago 29

Karyawan yang resign memiliki dua opsi, yakni melanjutkan kepesertaan di perusahaan baru atau secara mandiri, atau mengajukan klaim JHT.

 MNC Media)

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Pencairan JHT dan Pendaftaran BPU. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan keluar dari tempat kerjanya, ada dua skenario yang mungkin terjadi. 

Pertama, peserta langsung bekerja lagi di perusahaan baru. Kedua, peserta tidak bekerja lagi dan beralih profesi sebagai pengusaha atau pekerja lepasan. Peserta yang tidak bekerja lagi dapat mencairkan klaim ataupun melanjutkan kepesertaan sebagai peserta mandiri. 

Pada peserta yang lanjut bekerja di perusahaan lain, maka staf HRD di perusahaan barunya yang akan mengurus kelanjutan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, pengurusan ini dilakukan proaktif oleh perusahaan setelah peserta masuk kerja. 

Lalu bagaimana cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign? Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang tidak melanjutkan kerja di perusahaan baru. 

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 

Pindah Kepesertaan 

Jika peserta memutuskan untuk tidak bekerja lagi di perusahaan lain dan memilih opsi melanjutkan kepesertaannya sebagai peserta mandiri, maka peserta harus mendaftar sebagai peserta mandiri. 

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain KTP dan alamat email. Pendaftaran dapat dilakukan di website, kantor cabang, mitra kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. 

Berikut tata cara pendaftaran melalui website BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Kunjungi portal https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Masukkan data diri yang diminta 
  • Masukkan kode captcha yang muncul
  • Pada beranda, pilih ‘Pendaftaran peserta’ 
  • Pilih ‘Individu’ atau ‘Pekerja BPU’
  • Masukkan alamat email 
  • Masukkan kode captcha, klik ‘Daftar’ 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data kepesertaan yang diminta
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi setelah mendapatkan kode iuran
  • Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dikirimkan ke email

Mencairkan Klaim 

Jika peserta memutuskan untuk tidak bekerja lagi di perusahaan lain dan ingin mencairkan klaim Jaminan Hari Tua. Maka dapat mengajukan klain dengan menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut: 

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya
  3. Keterangan pengunduran diri dari perusahaan (surat resign, paklaring, dll) 
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta) 

Jika peserta terkena PHK, maka dokumen persyaratan pencairan JHT berupa:

  1. Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya
  3. Bukti PHK (tanda terima laporan PHK dari pemerintah/surat laporan PHK dari perusahaan/pemberitahuan PHK dari perusahaan/perjanjian bersama yang ditandatangani perusahaan dan karyawan/petikan atau putusan pengadilan terkait PHK yang dialami) 
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta

Setelah semua dokumen persyaratan telah siap, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan pencairan JHT. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini adalah cara mengajukan klaim JHT secara online: 

  • Klik portal Lapak Asik
  • Isi data diri yang diminta
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta (maksimal ukuran file adalah 6 MB)
  • Saat mendapatkan konfirmasi pengajuan, klik ‘Simpan’
  • Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara dengan petugas di email
  • Petugas akan melakukan video call sesuai jadwal 
  • Setelah data terverifikasi, saldo JHT akan dicairkan ke rekening peserta

Itulah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah resign.

(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |