Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP 2025?

1 day ago 6

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP 2025?

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP 2025? (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Cara cek apakah sudah terdaftar jadi penerima dana PIP 2025? Pemerintah memberikan bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun ini. Bantuan tersebut dapat membantu siswa dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan dengan masalah keuangan.

Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh orang tua dan siswa untuk memastikan mereka memenuhi kriteria penerima bantuan sosial PIP adalah memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor induk siswa nasional (NISN) mereka telah diverifikasi sebagai calon penerima bantuan sosial PIP tahun ini. Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang berhak.

Program Pintar Indonesia (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses ke pendidikan yang layak. Sesuai dengan jenjang pendidikan, bantuan diberikan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang ditunjuk, seperti BRI dan BNI.

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Jadi Penerima Dana PIP 2025?

Melalui Situs Resmi PIP:

Akses situs resmi PIP https://pip.dikdasmen.go.id. Cari kolom atau menu 

Cari “Penerima PIP".

Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.

Isi captcha yang ditampilkan.

Klik tombol "Cek Penerima PIP".

Informasi detail tentang status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan jika siswa terdaftar sebagai penerima.

Besaran Dana Bansos PIP

Jenjang SD/SDLB/Program Paket A:

Siswa kelas 6 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.

Siswa kelas 1 hingga 5 pada semester genap akan menerima Rp 450.000.

Siswa kelas 1 pada semester gasal akan menerima Rp 225.000.

Siswa kelas 2 hingga 6 pada semester gasal akan menerima Rp 450.000.

Jenjang SMP/SMPLB/Program Paket B:

Siswa kelas 9 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.

Siswa kelas 7 dan 8 pada semester genap akan menerima Rp 750.000.

Siswa kelas 7 pada semester gasal akan menerima Rp 375.000.

Siswa kelas 8 dan 9 pada semester gasal akan menerima Rp 750.000.

Jenjang SMA/SMALB/Program Paket C/SMK (Program 3 Tahun):

Siswa kelas 12 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.

Siswa kelas 10 dan 11 pada semester genap akan menerima Rp 1.000.000.

Siswa kelas 10 pada semester gasal akan menerima Rp 500.000.

Siswa kelas 11 dan 12 pada semester gasal akan menerima Rp 1.000.000.

Jenjang SMK Program 4 Tahun:

Siswa kelas 13 pada semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.

Siswa kelas 10 hingga 12 pada semester genap akan menerima Rp 1.000.000.

Siswa kelas 10 pada semester gasal akan menerima Rp 500.000.

Siswa kelas 11 hingga 13 pada semester gasal akan menerima Rp 1.000.000.

Kriteria Penerima Dana PIP 2025

Penting diketahui, peserta didik yang termasuk dalam penerima PIP harus memenuhi syarat atau kategori berlaku. Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |