Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama 'M6'.
BYD Menang atas Gugatan BMW di Pengadilan, Bebas Pakai Nama M6 di Indonesia. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama 'M6'. Artinya, BYD bebas menggunakan nama 'M6' untuk model yang dipasarkannya di Indonesia.
BMW AG diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek 'M6' secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan.
Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H, M.H menolak seluruh gugatan BMW. Sehingga BYD M6 bisa tetap dipasarkan di Indonesia tanpa perlu mengubah nama.
"Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara," bunyi putusan tersebut, dikutip Rabu (2/7/2025).
Dalam gugatan, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta agar BYD tidak menggunakan nama M6 dalam produknya dan menarik semua yang menggunakan nama tersebut dari peredaran.
Namun, BYD menilai gugatan yang dilayangkan oleh BMW bersifat prematur. Produsen asal China itu menegaskan nama 'BYD M6' sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari 'M6' milik BMW.
"BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 saja," bunyi pembelaan BYD dalam persidangan.