Bukalapak (BUKA) Klarifikasi Soal Gugatan PKPU dari Harmas Jalesveva

5 hours ago 2

Bukalapak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.

MNC Media)

Bukalapak (BUKA) Klarifikasi Soal Gugatan PKPU dari Harmas Jalesveva (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. 

Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi itu.

Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutfi mengatakan pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harma situ tidak tepat.

Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara pengajuan Permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 "Selain itu, kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," kata Fika dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa (21/1/2025).

Dia melanjutkan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Oleh karena itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai Debitor.

Adapun persidangan perdana atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Emiten e-commerce itu telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak mengatakan kasus bermula dari Bukalapak yang tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Hal ini dikarenakan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari PT Harmas Jalesveva untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.

"Kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Sementara itu, konflik ini mulanya dipicu tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

Di mana Bukalapak pada saat itu, awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung tetapi membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.

Sementara itu, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun usai PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |