BPKH Transfer Rp12,92 Triliun ke Kemenhaj, Setara 71 Persen dari Biaya Haji 2026

7 hours ago 4

BPKH transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12,92 triliun per 8 April 2026 ke Kemenhaj.

 iNews Media Group)

BPKH Transfer Rp12,92 Triliun ke Kemenhaj, Setara 71 Persen dari Biaya Haji 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membukukan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12,92 triliun per 8 April 2026 kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Jumlah itu setara 70,95 persen dari total anggaran biaya haji 2025 sebesar Rp18,21 triliun

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan soal capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji, termasuk likuiditas BPKH. Seturut itu, aliran dana ini mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.

"Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Fadlul dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4/2026).

Secara rinci, Fadlul mengatakan penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yang komposisinya dihitung dari total kebutuhan. Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 93,73 persen dari total kebutuhan, IDR (Rupiah) senilai 42,01 persen, dan dolar Amerika Serikat (USD) sebesar 35,17 persen.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |