Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain.
![]()
Pemilik Tabungan di Atas Rp3 Miliar Wajib Beli Merah Putih dan Patriot Bonds? Ini Kata Purbaya. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - DPR resmi memberikan restu atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang baru.
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus. Menyusul kabar tersebut, beredar isu di pasar bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki saldo tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dirinya belum pernah mendengar adanya regulasi yang memaksakan kepemilikan instrumen tersebut, dan menegaskan sejauh ini Kepala Negara tidak pernah mengeluarkan arahan mengenai kewajiban bagi pemilik modal besar tersebut.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Meski memastikan tidak ada unsur pemaksaan bagi masyarakat kelas atas, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain.
.png)
13 hours ago
10
















































