JAKARTA - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu. Dalam Surah Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika seseorang ingin menunaikan ibadah haji, tetapi hanya bisa melakukannya dengan uang pinjaman? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Artikel ini akan membahasnya berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang relevan.
Haji Hanya Bagi yang Mampu
Haji diwajibkan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan. Kemampuan finansial ini termasuk memiliki cukup biaya untuk keberangkatan dan keperluan selama di Tanah Suci tanpa memberatkan diri sendiri atau keluarga yang ditinggalkan.
Menurut para ulama, seseorang yang memaksakan diri untuk berangkat haji dengan uang pinjaman, terutama jika pinjaman tersebut disertai riba, tidak dianjurkan. Hal ini karena membayar riba bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Selain itu, jika seseorang berangkat haji dengan uang pinjaman yang belum jelas cara pengembaliannya, dikhawatirkan ia menanggung utang yang memberatkan dan menyulitkan kehidupannya di masa depan.
Pandangan Ulama tentang Haji dengan Uang Pinjaman
Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan uang pinjaman tetap sah jika semua rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, mereka menekankan bahwa berutang untuk haji tidak dianjurkan, terutama jika utang tersebut membebani dan tidak ada kepastian mengenai pengembaliannya.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa kemampuan finansial dalam berhaji mencakup memiliki dana yang cukup tanpa harus berutang. Jika seseorang meminjam uang, itu berarti ia belum memenuhi syarat mampu secara finansial.
Namun, jika pinjaman tersebut adalah pinjaman tanpa bunga dan orang yang meminjam memiliki keyakinan penuh dapat mengembalikannya, maka hukumnya mubah (boleh).
Solusi Alternatif
Bagi seseorang yang ingin berhaji tetapi belum memiliki kemampuan finansial, Islam memberikan kelonggaran. Menunggu hingga benar-benar mampu adalah langkah yang lebih baik daripada memaksakan diri dengan berutang.
Dalam Islam, Allah SWT tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Pergi haji dengan uang pinjaman tetap sah secara syariat jika rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, Islam sangat menekankan kemampuan finansial sebagai syarat utama dalam ibadah haji.
Oleh karena itu, berutang, apalagi dengan riba, sangat tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan beban yang berlarut-larut.
Bagi umat Muslim yang belum mampu, bersabarlah dan terus berdoa agar Allah SWT memberikan jalan terbaik untuk menunaikan rukun Islam ini. Ingatlah bahwa Allah SWT Maha Mengetahui niat dan usaha setiap hamba-Nya. Wallahualam
Follow Berita Okezone di Google News
(dka.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari