Kementerian ESDM menaikkan biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk listrik tegangan rendah, kecuali 450 VA dan 900 VA.
Kementerian ESDM menaikkan biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk listrik tegangan rendah, kecuali 450 VA dan 900 VA. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) untuk listrik tegangan rendah. Sertifikat tersebut merupakan syarat sebelum proses penyambungan listrik pada pelanggan.
Kenaikan biaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN(Persero). Aturan ini merevisi Permen ESDM 27/2017.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, penyesuaian biaya SLO ini dilakukan setelah delapan tahun pasca Permen ESDM 27/2017 tidak ada penyesuaian. Padahal selama kurun waktu tersebut, terjadi perubahan signifikan pada berbagai komponen biaya.
"Sejak 2017 bisa dibayangkan, biaya ini belum pernah ada penyesuaian. Perubahan upah minimum kalau kita lihat setiap daerah ada penyesuaian upah minimum, inflasi, kemudian kita lihat biaya-biaya peralatan dan ongkos transportasi," kata Jisman lewat keterangan resmi dikutip Minggu (2/2/2025).
Kendati demikian, kata Jisman, kenaikan biaya SLO hanya berlaku untuk daya tersambung 1.300 VA ke atas. Sementara biaya untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak dinaikkan.
“Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan akses listrik yang terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
SLO dibutuhkan untuk memastikan bahwa sambungan daya yang telah terpasang aman, terutama dari bahaya kebakaran. SLO ini biasanya diajukan oleh instalator listrik dan dikeluarkan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR) PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN).
Jisman berharap LIT TR yang menerbitkan SLO dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik untuk keselamatan ketenagalistrikan seiring kenaikan biaya tersebut. Berikut biaya terbaru SLO berdasarkan Permen SDM 2/2025:
- Daya Tersambung 450 VA - Rp40.000
- Daya Tersambung 900 VA - Rp60.000
- Daya Tersambung 1.300 VA - Rp120.000
- Daya Tersambung 2.200 VA - Rp135.000
- Daya Tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA - Rp35/VA
- Daya Tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA - Rp30/VA
- Daya Tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA - Rp25/VA
- Daya Tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA - Rp20/VA
- Daya Tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA - Rp15/VA
- Daya Tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA - Rp11/VA
- Daya Tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA - Rp9/VA
- Daya Tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA - Rp7/VA
- Daya Tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA - Rp5/VA
- Daya Tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA - Rp4/VA
- Daya Tersambung di atas 46 MVA - Rp3/VA
(Rahmat Fiansyah)