Biaya notaris dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) penting untuk diketahui.
Biaya Notaris dari HGB ke SHM dan Syaratnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Biaya notaris dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) penting untuk diketahui.
Perpindahan status kepemilikan ini bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Sebagai bahan referensi Anda, berikut ini IDXChannel menyajikan informasi mengenai biaya notaris dari HGB ke SHM dan syaratnya seperti berikut.
HGB atau Hak Guna Bangunan adalah salah satu jenis hak atas tanah di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam hal ini, penggunaan dan penguasaan tanah hanya bersifat sementara, yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun ke depan.
Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah adalah jenis hak atas tanah di yang memberikan kepemilikan penuh dan bersifat permanen kepada pemegangnya. SHM merupakan jenis sertifikat tanah dengan kedudukan tertinggi dalam hierarki hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam hal ini, pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjual, menghibahkan, atau mewariskannya. SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan, berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai.
Masyarakat bisa mengajukan perpindahan status dari HGB ke SHM sepanjang memenuhi syarat yang berlaku. Adapun beberapa syaratnya antara lain sebagai berikut.
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai atau surat kuasa jika dikuasakan.
- Melampirkan fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan.
- Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Menyerahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Melampirkan sertifikat HGB.
- Melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Sementara itu, biaya perpindahan dari HGB ke SHM dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendaftaran perubahan HGB menjadi SHM atau hak milik dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per bidang tanah. Biaya Rp50.000 itu berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi. Tak hanya itu, biaya yang sama juga berlaku untuk perubahan HGB dengan pemanfaatan rumah toko seluas maksimal 120 meter persegi menjadi SHM.
Selain biaya pendaftaran tersebut, mengubah HGB menjadi SHM juga perlu mempersiapkan sejumlah biaya seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pengukuran, dan biaya konstatering rapport untuk tanah lebih dari 600 m2.
Adapun jika Anda mengubah HGB ke SHM lewat notaris, Anda juga perlu menyiapkan biaya notaris. Berdasarkan UU No.30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta yang dibuat. Pada umumnya, biaya notaris atau PPAT adalah 0,5–1 persen dari nilai transaksi. Biaya notaris dari HGB ke SHM juga bisa berbeda-beda tergantung dari domisili Anda.