BI, OJK, dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan.
BI, OJK, dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait terus mendorong pemanfaatan Central Counterparty (CCP) oleh pelaku pasar keuangan. CCP berperan sebagai pihak di tengah yang menjadi lawan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sehingga mampu memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menegaskan, BI berkomitmen akan terus memperkuat peran CCP. Meski transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan tren peningkatan, potensinya masih bisa ditingkatkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.
“Peningkatan tersebut seiring dengan kenaikan rerata harian transaksi pasar valuta asing yang sebelumnya pada tahun 2020 hanya sekitar USD3–USD4 miliar per hari, meningkat menjadi USD10 miliar per hari pada tahun 2025,” ujar Destry dalam keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, keberadaan CCP penting untuk meningkatkan efisiensi, likuiditas, serta partisipasi pelaku pasar yang lebih luas. Implementasi CCP ini merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sekaligus mandat G20 OTC Derivatives Market Reform.
Komitmen BI ini diwujudkan melalui tiga langkah utama. Pertama, memperkuat permodalan CCP bersama perbankan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Kedua, memasukkan pengembangan CCP ke dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030 yang terintegrasi dengan pengembangan produk, harga, dan pelaku pasar.