Berisiko Gagal Berangkat, Pemerintah Ingatkan Bahaya Tawaran Haji Dakhili dan Furoda

6 hours ago 4

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter (Bekasi) JKS dan Kertajati (KJT) memandu jamaah haji saat melakukan Tawaf Wada pada gladi posko layanan operasional Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna) Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026). Gladi posko yang diikuti 352 petugas PPIH Kloter (Bekasi) JKS dan Kertajati (KJT) tersebut untuk memantapkan kesiapan saat puncak pelaksanaan haji 2026 di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi seperti haji dakhili maupun haji furoda.

Ia menegaskan, selain berisiko gagal berangkat, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Yusron mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk mengedukasi publik, khususnya calon jamaah yang mencoba berangkat di luar prosedur haji reguler dan khusus. Edukasi itu mencakup risiko hukum hingga potensi bahaya keselamatan. 

Menurut dia, tren yang kini marak adalah penawaran haji dakhili. Skema ini sebenarnya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Arab Saudi, baik warga negara Saudi maupun asing yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah). Namun, praktiknya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia.

"Ini sah menurut aturan tapi disalahgunakan, diperjualbelikan di Indonesia," ujar Yusron saat ditemui usai menghadiri acara pembukaan Rakernas di Asrama Haji Grand El Hajj, Tangerang, Rabu (8/4/2026) malam.

Menurut dia, banyak calon jamaah datang lebih awal ke Arab Saudi untuk membuat iqamah abal-abal."Iqomahnya asli tapi tidak benar-benar untuk sebagai mukimin. Kemudian setelah itu mereka nanti mendaftar untuk Haji Dakhili beli di Nusuk," ucapnya. 

Yusron menambahkan, Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat aturan tersebut. Tahun ini, syarat mengikuti haji dakhili mewajibkan seseorang telah tinggal minimal satu tahun di Arab Saudi. Dengan ketentuan ini, peluang calon jamaah dari Indonesia untuk memanfaatkan skema tersebut praktis tertutup.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |