BEM UI Desak Sanksi Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

5 hours ago 3

Selasa 14 Apr 2026 18:28 WIB

BEM Ul mengutuk keras tindakan kekerasan seksual di kampus UI.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK --Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |