BEI Delisting Deretan Saham Ini Mulai 21 Juli 2025

18 hours ago 7

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan sejumlah saham atau delisting mulai Senin, 21 Juli 2025.

 Inews Media Group)

BEI Delisting Deretan Saham Ini Mulai 21 Juli 2025. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannelBursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan sejumlah saham atau delisting mulai Senin, 21 Juli 2025. Hal itu diumumkan BEI pada keterbukaan informasi hari ini, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan pengumuman Bursa per 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa membatalkan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa; dan/atau saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Dengan begitu, Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif pada 21 Juli 2025 sebagai berikut:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
  3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  4. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  5. PT Hanson Inernational Tbk (Saham Preferen)
  6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  7. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  8. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  9. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  10. PT Nipress Tbk (NIPS)

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |