JAKARTA - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) telah menggelar rapat terkait pemberian gelar doktoral dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pada Oktober 2024 silam. Lantas bagaimana nasib gelar Bahlil?
Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional, Arie Afriansyah mengatakan bahwa sampai saat ini UI belum mengeluarkan keputusan resmi apapun terkait gelar Bahlil.
"Sampai saat ini UI belum mengeluarkan keputusan resmi apapun terkait bapak Bahlil," ujar Arie saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Arie membeberkan saat ini keputusan itu masih dalam proses oleh jajaran UI yang akan ditentukan oleh Rektor UI, Heri Hermansyah. "Masih dalam proses pengambilan keputusan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan dari rapat tersebut mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat. Namun, Ia menekankan bahwa keputusan terkait pencabutan atau tidak gelar Doktoral Bahlil ditangan Rektor UI, Heri Hermansyah.
"Tim sidang Etik DGB UI sudah selesaikan tugasnya dengan menyampaikan rekomendasi kepada rektor, MWA dan Senat. Rektor yang harus memutuskan. Rekomendasi kami hanya untuk diedarkan di lingkaran internal DGB UI," ucap Harkristuti.
Harkristuti enggan membocorkan hasil rekomendasi dari sidang etik DGB terkait gelar Doktoral Bahlil. Menurutnya rekomendasi hanya untuk internal UI.
"Sorry for internal circulation only (maaf untuk internal saja -red)," tegasnya.
Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan gelar Program Doktor (S3) Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat Organ UI yang dilaksanakan pada Selasa 11 November 2024 di Kampus UI Salemba. Keputusan ini disampaikan dalam surat yang ditandatangani Ketua Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf.
"UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL (Bahlil Lahadalia), mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG)," tulis keterangan UI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan.
(Khafid Mardiyansyah)