Penyerahan ini bentuk komitmen percepatan proses hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, Indragiri Hilir -- Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyelundupan 21 karton rokok ilegal yang tidak dielkati pita cukai kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen percepatan proses hukum yang berkelanjutan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi melalui keterangan Rabu (8/10/2025).
Tersangka penyelundupan dengan inisial AA alias M beserta dengan barang bukti berupa 21 karton rokok ilegal berbagai merek diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dari Kanwil Bea Cukai Riau.
Ini pertanda bahwa proses penyidikan pada Kanwil Bea Cukai Riau telah selesai dilaksanakan dan dapat diserahkan kepada pihak kejaksaan, kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka AA alias M ditangkap pada 14 Agustus 2025 melalui operasi oleh satuan Dit Polairud Polda Riau di pelabuhan masyarakat sekitar perairan Sungai Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka didapati sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal berbagai merek sejumlah 21 karton yang tidak dilekati pita cukai. Setelah diperiksa lebih lanjut, terdapat sejumlah 217 ribu batang rokok berbagai merek berjenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Setelahnya, pihak Dit Polairud Polda Riau melaksanakan pelimpahan kepada Kanwil Bea Cukai Riau, selanjutnya dilakukan duduk perkara. Total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 323.845.000 dengan jumlah potensi kerugian negara mencapai Rp 211.186.855.
Tersangka AA alias M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana tersangka telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Anton menegaskan, Kanwil Bea Cukai Riau akan senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan percepatan proses hukum yang berlaku, khususnya pada pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kanwil Bea Cukai Riau bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya juga akan senantiasa berkomitmen penuh dalam menjaga masyarakat di jengkal-jengkal terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia, sesuai tugas dan fungsinya sebagai community protector,” pungkas Anton.