Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

3 hours ago 1

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Bea Cukai Kupang musnahkan barang-barang eks penindakan di bidang cukai periode Oktober 2024 hingga Juni 2025. Pemusnahkan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Kupang pada Rabu (1/10/2025).

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-176/MK/KNL.1405/2024 tanggal 3 September 2025.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

BMMN yang dimusnahkan adalah barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 146.853 batang rokok, 192 kilogram tembakau iris, dan 24,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 296.767.460. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yaitu untuk jenis minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituang dan untuk hasil tembakau dilakukan dengan cara dibakar.

Sebagai wujud transparansi, kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepolisian Daerah NTT, Komando Daerah TNI-AL VII Kupang, Komando Resor Militer 161/Wira Sakti, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah pengawasan Bea Cukai Kupang, serta perwakilan media daerah.

Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), serta Kepulauan Sumba, Rote, dan Sabu Raijua.

Kegiatan ini wujud komitmen Bea Cukai Kupang dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya untuk kesehatan.

‘’Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Machbub dalam keterangan Rabu (8/10/2025).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |