Bawa Bukti Baru, Roy Suryo Minta Kemendikdasmen Cabut SK Kelulusan Gibran
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (16/10/2025) sore. Dia meminta Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pantauan Okezone, Roy Suryo tiba di Kemendikdasmen, bersama palar forensi digital Rismon Hasiholan Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani dan emak-emak. Sedianya, Roy mengklaim akan bertemu Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy Suryo membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. SK itu diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," kata Roy Suryo.
Menurut Roy, ada 10 syarat penyetaraan, salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA. Namun dia mengaku hanya mendapat dua lembar salknan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy Suryo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya