Jakarta -
Kementerian Sosial kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bansos ini dilakukan bertahap mulai Rabu (28/5) kemarin.
Dalam situs resmi Kemensos dijelaskan pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Untuk tahap pertama dilakukan pada Januari-Maret, lalu tahap pada April-Juni, tahap ke tiga pada Juli-September, dan terakhir tahap keempat pada Oktober-Desember.
Sedangkan untuk besaran dana yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar. Misalkan saja pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000 per tahap pencairan atau per tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada komponen pendidikan, bansos PKH untuk anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp 225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp 375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp 500.000.
Kemudian untuk komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp 600.000 per tahap.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Kemensos
Penyaluran dilakukan dengan basis data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama distribusi bantuan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya merupakan salah satu penerima manfaat atau bukan, yang bersangkutan bisa langsung klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/lalu mengisi data berikut:
1. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Penerima Manfaat (PM)
2. Masukkan nama PM sesuai KTP
3. Captcha atau kode huruf
4. Klik Cari Data
Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH
Bagi kamu yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di cek bansos PKH. Berikut ini adalah cara daftar PKH yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP seperti yang dilakukan pada tahap 1 cara cek bansos PKH
2. Masuk ke "Daftar usulan"
3. Klik "Tambah Usulan"
4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi
Demikian informasi seputar cara cek penerima bansos PKH yang sudah cair mulai Rabu (28/5) kemarin hingga cara mendaftarkan diri dalam program tersebut. Semoga bermanfaat detikers.
(igo/fdl)