REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil dan akademisi mendorong penguatan peran Badan Bank Tanah dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Dukungan tersebut disertai sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan, memperkuat kepastian hukum, dan mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam agenda Urun Rembuk yang mempertemukan Badan Bank Tanah, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah di Jawa Barat, Senin (20/7/2026).
Sekretaris Kompepar Nunuh Nugraha mengatakan, kehadiran Badan Bank Tanah memberikan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini mendampingi kelompok-kelompok yang menghadapi persoalan agraria.
“Ini ada semangat baru buat masyarakat. Selama kami melakukan pendampingan dan advokasi, seolah-olah kami tidak punya bapak. Nah, sekarang ada bapak. Mudah-mudahan Badan Bank Tanah menjadi tempat keluh kesah kami dan menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum,” kata Nunuh berdasarkan siaran pers, Senin (22/7/2026).
Akademisi Universitas Pasundan Itto Turyandi menilai tantangan terbesar di sektor pertanahan saat ini bukan lagi pada regulasi, melainkan implementasi di lapangan. Karena itu, menurut dia, Badan Bank Tanah perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Bank Tanah sendiri kondisinya masih bayi, baru berjalan kurang dari lima tahun. Di samping harus terus melakukan sosialisasi, juga harus ada kolaborasi konsep ABCGN (Academic, Business, Community, Government, Media). Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan untuk menjaga pertanahan ini,” ujar Itto.
Dalam forum tersebut, peserta merumuskan lima rekomendasi untuk memperkuat operasional Badan Bank Tanah.
Rekomendasi pertama ialah penerapan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau LSM, serta media dalam penyelesaian sengketa lahan.
Kedua, masyarakat penerima redistribusi tanah dinilai perlu memperoleh pendampingan ekonomi agar lahan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan.
Ketiga, Badan Bank Tanah didorong membentuk pusat pengaduan konflik pertanahan berbasis bukti. Mekanisme tersebut dinilai penting agar setiap laporan didukung data yang dapat diverifikasi sehingga memudahkan penyusunan kebijakan maupun pembahasan dengan DPR.
Keempat, forum mengusulkan keterbukaan dan integrasi data lahan terlantar yang bersumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Kehutanan, termasuk data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan HPKTP.
Kelima, peserta mengusulkan pembentukan pengadilan agraria agar penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan dapat dilakukan lebih cepat serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah Ali Rahman mengatakan rekomendasi dari masyarakat sipil dan akademisi akan menjadi bahan evaluasi dalam penguatan kelembagaan.
Menurut Ali, kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan menjadi ruang perbaikan yang perlu terus dibenahi. Ia mengatakan Badan Bank Tanah juga mendorong Jawa Barat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pengembangan tata kelola pertanahan yang lebih efektif.
.png)
1 day ago
5

















































