Atasi Polusi, Pemprov DKI Godok Raperda Baru Pengendalian Pencemaran Udara

3 hours ago 2

Atasi Polusi, Pemprov DKI Godok Raperda Baru Pengendalian Pencemaran Udara

Polusi di Jakarta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

“Kami ingin memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Jakarta berjalan lebih tegas, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ujar Asep, Minggu (26/10/2025).

Asep menambahkan, Raperda ini juga akan mengatur mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk model koordinasi antarlembaga dan pengelolaan dana hasil denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan.

Menurutnya, tujuan akhir penyusunan Raperda ini adalah menciptakan tata kelola mutu udara yang adil dan berkeadilan. Dengan payung hukum yang lebih kuat serta penegakan hukum yang konsisten, kualitas udara Jakarta diharapkan dapat terus membaik dan mendukung terwujudnya kota yang sehat dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |