Atasi Darurat Sampah, Indonesia Targetkan Kota Besar Olah Sampah Jadi Energi Bersih

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menargetkan pengolahan sampah menjadi bahan bakar energi terbarukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan, kebijakan ini menandai perubahan sistem pengelolaan sampah nasional menuju tata kelola yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Perpres tersebut diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang selama ini menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat.

Melalui aturan baru ini, pemerintah tidak lagi memandang sampah sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lain menggunakan teknologi ramah lingkungan.

“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional berbasis teknologi ramah lingkungan. Kami ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan yang baik, dan energi yang dihasilkan dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (15/10/2025).

Perpres 109/2025 membawa sejumlah pembaruan dibanding kebijakan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Beberapa penyempurnaan utama meliputi:

1. Perluasan wilayah penerapan. Jika peraturan lama hanya mencakup 12 lokasi prioritas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Perpres 109/2025 memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria.

2. Keterlibatan Danantara. Perpres menegaskan peran BPI Danantara dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

3. Penyederhanaan izin dan pendanaan. Regulasi baru memberikan kemudahan perizinan dan mekanisme pembiayaan yang lebih efisien.

4. Jaminan investasi. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun, dengan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

5. Peran pemerintah daerah. Daerah wajib menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, investasi hijau, dan partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Hanif.

Pemerintah menargetkan implementasi awal difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton, serta TPA yang sudah melebihi kapasitas atau terbatas lahan. Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung target Net Zero Emission 2060.

Melalui strategi pengelolaan dari hulu ke hilir — mulai dari pengolahan sampah organik di sumber, pengembangan ekonomi sirkular, hingga penerapan teknologi energi terbarukan — KLH/BPLH menegaskan komitmennya mendorong Indonesia keluar dari darurat sampah menuju masa depan hijau yang berkelanjutan.

Perpres 109/2025 bukan sekadar regulasi, tetapi tonggak perubahan menuju Indonesia yang bersih, asri, dan mandiri energi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |