Asisten Hasto Kristiyanto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

6 days ago 16

Asisten Hasto Kristiyanto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Asisten Hasto Kristiyanto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK (Foto: Okezone)

JAKARTA - Asisten Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yakni Kusnadi, mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan tim kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Namun dirinya enggan merincikan alasan pencabutan gugatan tersebut. Alasan pencabutan itu kata dia lebih baik ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kusnadi.

“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Dengan demikian, pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ucapnya.

Adapun, gugatan praperadilan ini diajukan Kusnadi karena mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Saat itu dia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |