JAKARTA - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat kemampuan, atau istitha'ah. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah seorang suami berkewajiban membiayai haji istrinya?
1. Kewajiban Haji bagi Setiap Individu
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran: 97).
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban haji ditujukan kepada setiap individu Muslim yang mampu, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Kemampuan atau istitha'ah mencakup aspek finansial, kesehatan, dan keamanan selama perjalanan.
2. Pandangan Ulama tentang Kewajiban Suami
Mayoritas ulama sepakat bahwa suami tidak memiliki kewajiban syar'i untuk membiayai haji istrinya. Penasihat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour, menyatakan bahwa suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya. Namun, jika suami memilih untuk menanggung biaya tersebut, hal itu dianggap sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa seorang suami tidak wajib menanggung biaya haji istrinya, meskipun ia kaya. Namun, jika ia melakukannya, itu merupakan perbuatan yang disunnahkan dan akan mendapatkan pahala.
Ia menambahkan bahwa dalam Islam, kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya secara ma'ruf, tetapi tidak termasuk membiayai haji istrinya, sebagaimana dihimpun Okezone dari laman Islamqa, Sabtu (15/2/2025).
3. Kebaikan dalam Membantu Istri Berhaji
Meskipun tidak diwajibkan, membiayai haji istri dapat menjadi bentuk kebaikan dan kasih sayang suami terhadap istri. Tindakan ini sejalan dengan anjuran untuk saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (QS. Al-Ma'idah: 2).
Dengan demikian, meskipun tidak ada kewajiban, suami yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk membantu istrinya menunaikan ibadah haji sebagai bentuk dukungan dan kasih sayang dalam rumah tangga.
Secara syariat, suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya. Kewajiban haji berlaku bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat kemampuan.
Namun, jika suami memilih untuk menanggung biaya haji istrinya, hal tersebut merupakan perbuatan mulia yang akan mendapatkan pahala dan mempererat hubungan dalam rumah tangga. Wallahualam
Follow Berita Okezone di Google News
(erh.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari